Blogger templates

Pages

Blogger news

Sabtu, 25 November 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI TUGAS 3

Sejarah PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Perusahaan) didirikan pada tanggal 26 Januari 1990 berdasarkan Akta Pendirian No. 143 yang dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., notaris di Jakarta, dengan nama PT Asia Intiselera..

A.   MENGHITUNG LIKUIDITAS
Rasio-rasio yang digunakan adalah rasio-rasio yang dapat mewakili keempat rasio yang ada dalam mengukur kinerja keuangan perusahaan yang merupakan indikator untuk penilaian kesehatan perusahaan salah satunya yaitu Rasio Likuditas:
Rasio Likuiditas
1)      Current Ratio=
Aktiva Lancar x100%
Hutang Lancar
2)      Quick Ratio =
Aktiva Lancar – Persediaan x 100%
Hutang Lancar


Rasio Likuiditas
1)      Current Ratio=
Aktiva Lancar x100%
Hutang Lancar
                        =          5.949.164.000.000 x 100%
                                          2.504.330.000.000
                        =          2.38                                                                             


2)      Quick Ratio    =
Aktiva Lancar – Persediaan x 100%
Hutang Lancar
                                               
=              5.949.164.000.000 – 2.069.726.000.000 x 100%
                                                    2.504.330.000.000       
                        =          1,55



B.     MENHITUNG COST OF CAPITAS (COC)
·      Menghitung biaya modal hutang Biaya hutang akanmenunjukkan seberapa besar biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan sebagai akibat penggunaan dana yang berasal dari  hutang (pinjaman). Dalam menghitung biaya modal relevan adalah biaya hutang setelah rumus yang digunakan adalah pendekatan after tax basis, dimana variabel yang diperlukan dalam perhitungan ini antara lain tarif pajak, beban bunga, dan hutang jangka panjang. Biaya modal utang dibagi menjadi:
kd = I+(N-Nb)/n
(Nb+N)/2
        Keterangan :
kd     = biaya modal hutang obligasi
I       = Bunga hutang jangka panjang (obligasi) satu tahun dalam rupiah
N      = Harga nominal obligasi atau nilai obligasi pada akhir umurnya
Nb    = Nilai bersih penjualan obligasi
n       = Umur obligasi
Selanjutnya ka disesuaikan dengan tingkat pajak sehingga :
ki = kd (1 – t)

·      Menghitung  biaya modal saham biasa dengan menggunakan metode
Biaya modal saham preferen
Kp      = Dp / PO
       Keterangan :
kp      = Biaya saham preferen
Dp     = Dividen saham preferen
PO     = Harga saham preferen saat penjualan
                  Biaya modal saham biasa 
ke = (Dl / PO) + g
       Keterangan :
ke    = biaya modal saham biasa
Di    = dividen
P0    = harga penjualan saham saat ini
g      = Grow/ pertumbuhan

·      Menghitung biaya modal rata-rata tertimbang denganrumus:
WACC= (Kd x Pd) + (Ke x Pe)
Keterangan :
Kd: biaya hutang setelah pajak Pd: proporsi hutang

Ke: biaya modal sendiri Pe: proporsi modal sendiri


                                                            SUMBER



Jumat, 20 Oktober 2017

TUGAS 2_ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama : Rio Harjo Yudanto
NPM  : 29214456
Kelas : 4EB31


PT Tiga Pilar Sejahtera Food

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Perusahaan) didirikan pada tanggal 26 Januari 1990 berdasarkan Akta Pendirian No. 143 yang dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., notaris di Jakarta, dengan nama PT Asia Intiselera.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-1827.HT.01.01.th.91 tanggal 31 Mei 1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65, Tambahan No. 2504 tanggal 13 Agustus 1991. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 147 tanggal 25 April 2013 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar . Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- 32578.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 17 Juni 2013. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi usaha bidang perdagangan, perindustrian, perkebunan, pertanian, ketenagalistrikan dan jasa. Sedangkan kegiatan usaha entitas anak meliputi usaha industri mie dan perdagangan mie, khususnya mie kering, mie instan dan bihun, snack, industry biskuit, permen, perkebunan kelapa sawit, pembangkit tenaga listrik, pengolahan dan distribusi beras.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990. Kantor pusat Perusahaan beralamat di Gedung Alun Graha, Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 233 Jakarta. Lokasi pabrik mie kering, biskuit dan permen terletak di Sragen, Jawa Tengah. Lokasi pabrik bihun jagung terletak di Legok, Tangerang. Lokasi pabrik makanan ringan terletak di Gunung Putri, Medan dan Banjarmasin. Usaha perkebunan kelapa sawit terletak di beberapa lokasi di Sumatera dan Kalimantan. Usaha pengolahan dan distribusi beras terletak di Cikarang, Jawa Barat dan Sragen, Jawa Tengah.

 LAPORAN POSISI KEUANGAN 



LAPORAN LABA RUGI

 





 

Kamis, 21 September 2017

TUGAS 1_ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama : Rio Harjo Yudanto
NPM  : 29214456
Kelas : 4EB31
 

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Solo 2013

Kejaksaan Negeri Solo telah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Solo 2013, Heri Jumadi. Seluruh berkas saat ini telah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami sudah mengirim seluruh berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kami tinggal menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor, guna menentukan langkah selanjutnya," kata Kasi Intel Kejari Solo. M Rosyidin di Solo, Jawa Tengah, Minggu (4/1).

Rosyidin mengatakan, jika berkas perkara (P21) dinyatakan lengkap maka pihaknya akan segera menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka. Bahkan jika diperlukan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap anggota DPRD asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo periode 2014-2019 itu.

"Langkah selanjutnya biar saja kita eksekusi atau penahanan. Tetapi kalau yang bersangkutan kooperatif, kami hanya akan memberikan pengawasan saja," kata dia.

Seperti diketahui Kejari Solo mengusut kasus dugaan korupsi setelah adanya dugaan penyimpangan dana hibah di Disbudpar Kota Solo tahun 2013 sekitar Rp 100 juta yang dilakukan Heri Jumadi. Atas dugaan itu maka kejaksaan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng mengaudit aliran dana tersebut.

Hasil audit BPKP menyebutkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). Heri diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membeli peralatan musik Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota yang dipimpinnya.

Namun melalui kuasa hukumnya, MT Heru Buwono beberapa waktu lalu mengajukan ahli pembanding atau saksi yang meringankan. Anggota DPRD dari Dapil Jebres, Solo tersebut mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan setelah penyidik memberi kesempatan atas haknya.
Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Heri Jumadi. 
Diceritakan diatas bahwa Heri diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membeli peralatan musik Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota yang dipimpinnya sebesar Rp.100 Juta. Tentunya kasus ini melanggar profesi akuntansi serta kode etik sebagai wakil rakyat.

Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang dilakukan Heri Jumadi adalah sebagai berikut:

      1.      Tanggung jawab profesi
Tanggung Jawab Profesi Heri Jumadi sebagai anggota DPRD tidak melakukan tugas dan tanggung jawab secara   profesional dikarenakan tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD.

      2.      Kepentingan publik
Korupsi yang dilakukan Heri Jumadi adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingannya sendiri.

      3.      Integritas
Heri Jumadi tidak memiliki integritas dengan jabatan nya sebagai anggota DPRD. Dengan korupsi dan  pencucian uang menunjukan bahwa Heri Jumadi bertindak tidak profesionalitas dan menyalahi wewenang nya sebagai wakil rakyat.

      4.      Objektifitas
Heri Jumadi tidak menjalankan objektifitas dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPRD

      5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kompetensi dan kehati-hatian profesional tersebut berjalan dengan kurang baik  malah disengaja karena   adanya korupsi dan pencucian uang.

      6.      Perilaku Profesional
Perilaku Profesional Heri Jumadi berperilaku tidak baik dengan melakukan korupsi  dan pencucian uang serta penyalahgunaan wewenang.

      7.      Standar teknis
Standar Teknis yang diikuti Heri Jumadi tidak menjalankan tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Karena apabila Heri Jumadi mengikuti standar teknis, maka Heri Jumadi tidak akan melalukan tindak korupsi dan pencucian uang hanya untuk kepentingan sendiri terlebih lagi dirinya adalah wakil dan panutan rakyat yang seharusnya lebih mementingkan rakyat ketimbang kepentingan pribadi.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/jadi-tersangka-korupsi-anggota-dprd-solo-segera-dieksekusi.html

 

Blogger news

Blogroll

About