Nama : Rio Harjo Yudanto
NPM : 29214456
Kelas : 4EB31
PT Tiga Pilar
Sejahtera Food
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Perusahaan)
didirikan pada tanggal 26 Januari 1990 berdasarkan Akta Pendirian No. 143 yang
dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., notaris di Jakarta, dengan nama
PT Asia Intiselera.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-1827.HT.01.01.th.91 tanggal 31
Mei 1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65, Tambahan
No. 2504 tanggal 13 Agustus 1991. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
147 tanggal 25 April 2013 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar . Perubahan ini
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU- 32578.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 17 Juni
2013. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan
Perusahaan meliputi usaha bidang perdagangan, perindustrian, perkebunan,
pertanian, ketenagalistrikan dan jasa. Sedangkan kegiatan usaha entitas anak
meliputi usaha industri mie dan perdagangan mie, khususnya mie kering, mie
instan dan bihun, snack, industry biskuit, permen, perkebunan kelapa
sawit, pembangkit tenaga listrik, pengolahan dan distribusi beras.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada
tahun 1990. Kantor pusat Perusahaan beralamat di Gedung Alun Graha, Jl. Prof. Dr.
Soepomo No. 233 Jakarta. Lokasi pabrik mie kering, biskuit dan permen terletak
di Sragen, Jawa Tengah. Lokasi pabrik bihun jagung terletak di Legok, Tangerang.
Lokasi pabrik makanan ringan terletak di Gunung Putri, Medan dan Banjarmasin.
Usaha perkebunan kelapa sawit terletak di beberapa lokasi di Sumatera dan
Kalimantan. Usaha pengolahan dan distribusi beras terletak di Cikarang, Jawa
Barat dan Sragen, Jawa Tengah.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
LAPORAN LABA RUGI



