A. Subyek Hukum
Subyek hukum atau subject
van een recht; yaitu "orang" yang mempunyai hak, manusia pribadi atau
badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan
hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak
sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian
dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni
tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan
hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti
perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan
membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.
Dalam hukum internasional,
subyek hukum dapat secara individual ataupun negara, penjelasan lebih mendalam
mengenai istilah subyek hukum ini dapat dipelajari dari karya Logemann; Over
de theori van een stelig staatsrecht, 10 + vinogradof; (common sense in
law, chapter III).
Subjek hukum di bagi
atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan
yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat
dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga
dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti
benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga,
sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.
Adapun penjelasan Jenis
objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni :
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan
Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus: - Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar