Nama : Rio Harjo Yudanto
NPM : 29214456
Kelas : 4EB31
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kasus Dugaan Korupsi Dana
Hibah APBD Solo 2013
Kejaksaan Negeri Solo
telah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah
APBD Solo 2013, Heri Jumadi. Seluruh berkas saat ini telah dikirimkan ke
Pengadilan Tipikor Semarang.
"Kami sudah mengirim seluruh berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kami tinggal menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor, guna menentukan langkah selanjutnya," kata Kasi Intel Kejari Solo. M Rosyidin di Solo, Jawa Tengah, Minggu (4/1).
Rosyidin mengatakan, jika berkas perkara (P21) dinyatakan lengkap maka pihaknya akan segera menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka. Bahkan jika diperlukan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap anggota DPRD asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo periode 2014-2019 itu.
"Langkah selanjutnya biar saja kita eksekusi atau penahanan. Tetapi kalau yang bersangkutan kooperatif, kami hanya akan memberikan pengawasan saja," kata dia.
Seperti diketahui Kejari Solo mengusut kasus dugaan korupsi setelah adanya dugaan penyimpangan dana hibah di Disbudpar Kota Solo tahun 2013 sekitar Rp 100 juta yang dilakukan Heri Jumadi. Atas dugaan itu maka kejaksaan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng mengaudit aliran dana tersebut.
Hasil audit BPKP menyebutkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). Heri diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membeli peralatan musik Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota yang dipimpinnya.
Namun melalui kuasa hukumnya, MT Heru Buwono beberapa waktu lalu mengajukan ahli pembanding atau saksi yang meringankan. Anggota DPRD dari Dapil Jebres, Solo tersebut mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan setelah penyidik memberi kesempatan atas haknya.
"Kami sudah mengirim seluruh berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kami tinggal menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor, guna menentukan langkah selanjutnya," kata Kasi Intel Kejari Solo. M Rosyidin di Solo, Jawa Tengah, Minggu (4/1).
Rosyidin mengatakan, jika berkas perkara (P21) dinyatakan lengkap maka pihaknya akan segera menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka. Bahkan jika diperlukan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap anggota DPRD asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo periode 2014-2019 itu.
"Langkah selanjutnya biar saja kita eksekusi atau penahanan. Tetapi kalau yang bersangkutan kooperatif, kami hanya akan memberikan pengawasan saja," kata dia.
Seperti diketahui Kejari Solo mengusut kasus dugaan korupsi setelah adanya dugaan penyimpangan dana hibah di Disbudpar Kota Solo tahun 2013 sekitar Rp 100 juta yang dilakukan Heri Jumadi. Atas dugaan itu maka kejaksaan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng mengaudit aliran dana tersebut.
Hasil audit BPKP menyebutkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). Heri diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membeli peralatan musik Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota yang dipimpinnya.
Namun melalui kuasa hukumnya, MT Heru Buwono beberapa waktu lalu mengajukan ahli pembanding atau saksi yang meringankan. Anggota DPRD dari Dapil Jebres, Solo tersebut mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan setelah penyidik memberi kesempatan atas haknya.
Pembahasan :
Artikel diatas
menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Heri Jumadi.
Diceritakan diatas
bahwa Heri diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan
untuk membeli peralatan musik Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota yang dipimpinnya
sebesar Rp.100 Juta. Tentunya kasus ini melanggar profesi akuntansi serta
kode etik sebagai wakil rakyat.
Pelanggaran menurut
prinsip akuntansi yang dilakukan Heri Jumadi adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab
profesi
Tanggung Jawab
Profesi Heri Jumadi sebagai anggota DPRD tidak melakukan tugas dan
tanggung jawab secara profesional dikarenakan tidak menjalankan
tugas profesinya dengan baik dalam hal korupsi penyalahgunaan dana hibah
APBD.
2.
Kepentingan
publik
Korupsi yang
dilakukan Heri Jumadi adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk
kepentingannya sendiri.
3.
Integritas
Heri
Jumadi tidak memiliki integritas dengan jabatan nya sebagai anggota DPRD.
Dengan korupsi dan pencucian uang menunjukan bahwa Heri Jumadi bertindak
tidak profesionalitas dan menyalahi wewenang nya sebagai wakil rakyat.
4.
Objektifitas
Heri Jumadi tidak
menjalankan objektifitas dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPRD
5.
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional tersebut berjalan dengan kurang baik malah
disengaja karena adanya korupsi dan pencucian uang.
6.
Perilaku
Profesional
Perilaku
Profesional Heri Jumadi berperilaku tidak baik dengan
melakukan korupsi dan pencucian uang serta penyalahgunaan
wewenang.
7.
Standar teknis
Standar Teknis yang
diikuti Heri Jumadi tidak menjalankan tugasnya sesuai pada etika profesi yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Karena apabila Heri
Jumadi mengikuti standar teknis, maka Heri Jumadi tidak akan melalukan tindak
korupsi dan pencucian uang hanya untuk kepentingan sendiri terlebih lagi
dirinya adalah wakil dan panutan rakyat yang seharusnya lebih mementingkan
rakyat ketimbang kepentingan pribadi.
sumber
: http://www.merdeka.com/peristiwa/jadi-tersangka-korupsi-anggota-dprd-solo-segera-dieksekusi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar