Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip dari koperasi:
1)
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi -
koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
2)
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi -
koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil -
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
3)
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi
modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut
biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya
menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota -
anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan - tujuan
sebagai berikut:Pengembangan koperasi - koperasi mereka Kemungkinan dengan
membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi –
bagi Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi -
transaksi mereka dengan koperasi Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui
oleh anggota
4)
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi -
koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan
- kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan -
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
5)
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi -
koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil
yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin -
pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan - kemanfaatan
kerjasama.
6)
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi -
koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur -
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7)
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi -
koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka
melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar