Jenis Koperasi
1. Menurut PP No. 60/1959
:
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Industri
e. Koperasi Simpan Pinjam
f. Koperasi Perikanan
g. Koperasi Konsumsi
2. Menurut Teori Klasik :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasilan
atau Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU
No. 12/1967
1. Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
1. Koperasi sesuai PP No.
60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Bentuk Koperasi
Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a. Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat
II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat
I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi Primer dan
Sekunder
a. Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
b. Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder,
dan Tertier
a. Organisasi-organisasi
Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para
anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang
disebut organisasi koperasi sekunder.
b. Organisasi Koperasi
sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi tertier
yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi
sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan yang
bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
b. Pelayanan lain,
seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
http://emilyaumil.blogspot.co.id/2015/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://mrizafahlifi.blogspot.co.id/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_749.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar